Madiun – Today, Senin 29 November 2021 Perangka Kelurahan Klegen telah mengadakan kegiatan Gempur Rokok Ilegal dan Kampung Solid Lawan Covid – 19 bersama Masyarakat Kelurahan Klegen yang membahas mengenai STOP beli Rokok Ilegal dengan ciri – ciri :
1. Rokok tanpa pita cukai Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Syarif mengatakan, jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.
2. Rokok dengan pita cukai palsu Syarif mengungkapkan, pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut: Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
3. Rokok dengan pita cukai bekas Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, Syarif mengatakan, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
4. Rokok dengan pita cukai berbeda Syarif mengatakan, yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.
Rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan Peraturan tentang Pelanggaran Undang – Undang Cukai dengan Pasal 54 UU Cukai ” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, maka dapat dipidanakan max 5 tahun min 1 tahun denda max 10 kali min 2 kali nilai cukai.