TUPOKSI KELURAHAN KLEGEN

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN KLEGEN
KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

LURAH

TUGAS :

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan Kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan

FUNGSI :

  1. Perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan diwilayah Kelurahan ;
  2. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan;
  3. Pembinaan Kerukunan , ketentraman, dan ketertiban umum ;
  4. Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat ;
  5. Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
  6. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIS KELURAHAN

TUGAS :

Membantu lurah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan tehnis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan

FUNGSI :

  1. Melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan mengevaluasi tugas-tugas Kelurahan
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
  3. Melakukan kegiatan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan arsip
  6. Melaksanakan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas
  7. Melaksanakan urusan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris Kelurahan
  8. Melakukan penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutasi obyek pajak bumi dan bangunan
  9. Menyiapkan bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran
  10. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya

SEKSI PEMERINTAHAN

TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada Seksi Pemerintahan
  2. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka tugas-tugas di Bidang Pertanahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Melakukan penyiapan bahan pelaporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Memberikan rekomendasi pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk
  5. Memberikan pelayanan surat kematian
  6. Memberikan pelayanan penduduk datang
  7. Memberikan pelayanan surat kelahiran
  8. Memberikan rekomendasi pelayanan surat pindah
  9. Melakukan inventarisasi dan pemuthakiran data aset Pemerintah Daerah
  10. Melakukan Pembinaan RT, RW
  11. Melakukan monitoring tanah-tanah negara dan aset Pemerintah Daerah
  12. Melakukan rekomendasi pengurusan hak dan pengalihan hak atas tanah
  13. Melakukan Penyiapan data dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris
  14. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah

SEKSI PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  2. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pelaksanaan pembangunan
  3. Melakukan pelayanan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Memberikan pelayanan rekomendasi izin usaha
  5. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  6. Melakukan Pembinaan Kerukunan Warga
  7. Melakukan penyiapan bahan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) dan Pos Keamanan lingkungan
  8. Memberikan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Memberikan rekomendasi ijin penutupan jalan
  10. Memberikan rekomendasi ijin gangguan ( HO )
  11. Melakukan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
  12. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam
  13. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesejahteraan sosial
  2. Memberikan rekomendasi Nikah, Talak , Cerai dan Rujuk
  3. Memberikan rekopmendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial
  4. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  5. Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan
  6. Memberikan rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin
  7. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelestarian seni dan budaya
  8. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemuda dan olah raga masyarakat
  9. Melakukan Koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan
  10. Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat
  11. Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat
  12. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan
  13. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.