Pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pembayaran Pajak Keliling oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun yang bertempat di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola Pemerintah Kota Madiun untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui layanan pajak keliling ini, warga dapat membayar pajak dengan mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi warga Kelurahan Klegen yang datang memanfaatkan layanan ini. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang nantinya akan berkontribusi pada pembangunan Kota Madiun yang lebih baik.

Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Penyaluran BLTD bertempat di Aula Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan dukungan langsung kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Acara penyaluran BLTD ini turut dihadiri oleh Bapak Walikota Madiun, Dr. Drs. H. Maidi, SH, M.M, M.Pd, beserta Bapak Wakil Walikota Madiun, F. Bagus Panuntun dan juga Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T.

Kehadiran beliau menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan warga di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Pemerintah Kota Madiun juga terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyaluran bantuan sosial.

Syarat Kelengkapan Pengajuan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Nikah / Surat Keterangan dari KUA / Sidang Isbat Pewaris;
  2. Akta Kematian Pewaris;
  3. Akta Kematian Ahli Waris (jika ada);
  4. KTP Ahli Waris;
  5. Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris;
  6. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  7. Silsilah Keluarga diketahui Kelurahan;
  8. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM);
  9. Keterangan pendukung lainnya (Keterangan Beda Nama, dll).

Surat Pernyataan Unduh disini (disesuaikan kondisi Pemohon).