Lomba Makam Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Tahun 2021

Madiun – Today, Kamis 29 April 2021 telah Diadakan Lomba Kebersihan Makam Tingkat Kota.  Lokasi penilaian di Makam Klegen Jl. MH. Thamrin Kota Madiun. Luas Makam Klegen sebesar 6.785 M2. Kedatangan Tim Penilai Lomba Makam Tingkat Kota Madiun di terima perangkat Kelurahan beserta Pengurus Makam Kelurahan Klegen Kota Madiun.

Lomba Kebersihan Makam Tingkat Kota di bantu oleh Perangkat Kelurahan Klegen Kota Madiun, 3 (Tiga) Pilar Kelurahan Klegen Kota Madiun, Pengurus Makam dan LINMAS Kelurahan Klegen Kota Madiun. kegiatan kerja bhakti di Makam Klegen yaitu untuk persiapan lomba makam se-Kota Madiun karena Makam Kelurahan Klegen Kota Madiun menduduki juara III waktu penilaian tingkat Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Manfaat Kebersihan adalah sebagian dari iman, kebersihan juga pangkal kesehatan. Apalagi disaat pandemi seperti ini kebersihan tetap harus diutamakan walaupun Badan terasa sangat lelah dan segera ingin istirahat tetapi kebersihan menjadi prioritas seperti yang dilaksanakan oleh Bapak Rochani Bhabinsa Komando Distrik Militer 0803 dan Komando Rayon Militer 0803 / 15 Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun mengatakan ” jaga kebersihan diri dan lingkungan adalah salah satu cara menjaga kesehatan, kesehatan sangatlah mahal harganya. Prokes jangan sampai lupa, apalagi orang lapangan seperti saya harus sering cuci tangan setelah pulang dari proyek betonisasi langsung mandi dan bersih bersih rumah,’ jelasnya

Pelaksanaan penilaian diantaranya administrasi Makam Klegen, kebersihan, sarana perlengkapan Makam Klegen dan seterusnya yang ada hubungannya dengan makam. Selama pelaksanaan penilaian lapangan, Tim Penilai menyampaiakan bahwa Makam Klegen Kota Madiun cukup luas daripada makam yang lain di wilayah Kota Madiun di samping itu terlihat bersih dalam perawatannya. Situasi aman, lancar, kondusif dan terkendali

Lomba Makam Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Menang Juara II yeeeeee senang

Dan ALHAMDULILAHHHHHHH Usaha tidak Menghianati hasil kemarin Pemerintahan Kota Madiun telah mengumumkan bahwa Makam Kelurahan Klegen yang berada di jalan Thamrin Menang Juara II loooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo

Lomba Makam Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Tingkat Kota

Madiun – Today, Selasa 06 April 2021 telah Diadakan Lomba Kebersihan Makam Tingkat Kota.  Lokasi penilaian di Makam Klegen Jl. MH. Thamrin Kota Madiun. Luas Makam Klegen sebesar 6.785 M2. Kedatangan Tim Penilai Lomba Makam Tingkat Kota Madiun di terima perangkat Kelurahan beserta Pengurus Makam Kelurahan Klegen Kota Madiun.

Lomba Kebersihan Makam Tingkat Kota di bantu oleh Perangkat Kelurahan Klegen Kota Madiun, 3 (Tiga) Pilar Kelurahan Klegen Kota Madiun, Pengurus Makam dan LINMAS Kelurahan Klegen Kota Madiun. kegiatan kerja bhakti di Makam Klegen yaitu untuk persiapan lomba makam se-Kota Madiun karena Makam Kelurahan Klegen Kota Madiun menduduki juara III waktu penilaian tingkat Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Manfaat Kebersihan adalah sebagian dari iman, kebersihan juga pangkal kesehatan. Apalagi disaat pandemi seperti ini kebersihan tetap harus diutamakan walaupun Badan terasa sangat lelah dan segera ingin istirahat tetapi kebersihan menjadi prioritas seperti yang dilaksanakan oleh Bapak Rochani Bhabinsa Komando Distrik Militer 0803 dan Komando Rayon Militer 0803 / 15 Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun mengatakan ” jaga kebersihan diri dan lingkungan adalah salah satu cara menjaga kesehatan, kesehatan sangatlah mahal harganya. Prokes jangan sampai lupa, apalagi orang lapangan seperti saya harus sering cuci tangan setelah pulang dari proyek betonisasi langsung mandi dan bersih bersih rumah,’ jelasnya

Pelaksanaan penilaian diantaranya administrasi Makam Klegen, kebersihan, sarana perlengkapan Makam Klegen dan seterusnya yang ada hubungannya dengan makam. Selama pelaksanaan penilaian lapangan, Tim Penilai menyampaiakan bahwa Makam Klegen Kota Madiun cukup luas daripada makam yang lain di wilayah Kota Madiun di samping itu terlihat bersih dalam perawatannya. Situasi aman, lancar, kondusif dan terkendali

Dan ALHAMDULILAHHHHHH lo kemarin Pemerintahan Kota Madiun telah mengumumkan Pemenang Lomba Makam Tingkat Kota Makam Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Menang Juara II yeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee

Surve Pelayanan Publik Tahun 2021 Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

Madiun – Today,  KAMIS 29 April 2021 menindak lanjuti Surat dari Bapak Sekertaris Daerah Kota Madiun mengenai Surve Pelayanan Publik Tahun 2021 Nomor 067 / 2137 / 401.301.3 / 2021 di Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Seperti Halnya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif
atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara
pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.

Foto Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM )

Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur kementerian/lembaga pada khususnya yang notabene-nya merupakan jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik (public service). Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat juga acuan bagi kementerian/ lembaga untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, dengan itu upaya penyempurnaan

Penyerahan Desinfektan, Hand Sanitizer dan Sarung Tangan kepada seluruh Ketua RT Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

Madiun – Today,  KAMIS 29 April 2021 menindak lanjuti Surat Undangan Pertemuan Rutin RT Nomor 005 / 202 / 403.301.3 / 2021 yang memberitahukan Penyerahkan Desinfektan sebanyak 5 Liter, Hand Sanitizer sebanyak 1 Liter dan Sarung Tangan sebanyak 4 Pasang Kepada Seluruh Ketua RT Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun


Foto Pertemuan Ketua RT

Undangan Pertemuan Rutin RT di hadiri oleh Ibu Ketua LPMK, 3 Pilar Kelurahan Klegen dan Ketua RT. Dalam Penyerahkan Desinfektan sebanyak 5 Liter, Hand Sanitizer sebanyak 1 Liter dan Sarung Tangan sebanyak 4 Pasang terlampir Tanda Tangan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani PIHAK PERTAMA yaitu Lurah Klegen dan PIHAK KEDUA yaitu Ketua RT dibuat rangkap 3 (Tiga), lembar pertama PIHAK KEDUA, lembar kedua untuk PIHAK PERTAMA sebagai arsip.